SIDRAP, BeritaInews.com– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.Ik didampingi oleh Wakapolres Sidrap Kompol M Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar melakukan Press Rilis hasil operasi yang di gelar di ruang lobi Mapolres Sidrap, Selasa (15/11/2022).
Dalam operasi yang dilakukan, Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan para pelaku narkotika jenis sabu dan Ekstasi sebanyak 30 orang.
AKBP Erwin Syah dalam keterangannya mengungkapkan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan akumulasi periode kasus dari tiga bulan, yakni September hingga November 2022.
“Untuk jumlah laporan Polisi sebanyak 11, jumlah tahap dua 17, jumlah Sidik 11 kasus dengan tersangka sebanyak 30 orang, 29 lak-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.
Untuk barang bukti lanjutnya, shabu-shabu sebanyak 261,991 gram dan ekstasi 200 butir obat daftar G. Para tersangka tersebut memiliki peran sebagai pengedar dan kurir.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit satu Milyar Rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” Terangnya.