Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan terkait polemik taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho GumayOleh: Hendra J KedeWakil Ketua Komisi Informasi Pusat RIMengejutkan.Tanpa terduga dan tanpa ada tanda-tanda awal, gong itu ditabuh.Gong yang begitu menggembirakan bagi segenap negara dan bangsa Indonesia tentunya.Gong keterbukaan informasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Sesuai amanah Pasal 28F UUD NRI 1945.Penabuhnya juga bukan sembarang orang dan pejabat.Ditabuh langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat: Jenderal (TNI) Andika Perkasa, Ph.D.Tabuhan gong itu juga bukan pada isu yang remeh temeh, langsung pada salah satu inti terdalam outcame keterbukaan informasi: membasmi praktik korupsi.*Lebih menggembirakan lagi, gong ini dapat dilihat sebagai kesiapan TNI AD sebagai Badan Publik (sesuai definisi dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) untuk berjalan ke arah perjalanan bangsa Indonesia ke depan yang telah digariskan Panglima Tertinggi, Presiden Jokowi: mewujudkan Indonesia lima besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045, mewujudkan Indonesia negara lima besar paling sejahtera dunia pada 24 tahun tahun ke depan, mewujudkan Indonesia negara lima besar terbaik dalam melindungi masyarakatnya pada saat satu abad Indonesia merdeka.Presiden pada beberapa kesempatan dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik pada Badan Publik merupakan salah satu pilar utama, salah satu syarat utama, untuk dapat merealisasikan Indonesia 5 besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045 tersebut.Termasuk dan tidak terbatas keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Publik Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.Bahkan saking seriusnya Presiden dengan isu keterbukaan informasi ini sebagai pilar mewujudkan Indonesia 5 besar kekuatan ekonomi dunia tahun 2045, Presiden memberikan pandangan melalui KSP dan Bappenas tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Alasannya: besarnya korupsi dari sekitar 1.400 Triliun anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah karena faktor rendahnya keterbukaan informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) tersebut.Tidak sekadar rezim transparansi dan akuntabilitas PBJP, namun rezim keterbukaan informasi PBJP.Itu artinya Presiden meneguhkan perubahan rezim pengelolaan informasi PBJP.Pengelolaan informasi PBJP ke depan sepenuhnya berada dalam rezim Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanahkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU 14/2008 dan PP 61/2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta peraturan lainnya.Sebagai penanggung jawab Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Komisi Informasi Pusat dan sebagai Koordinator perumusan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), penulis tentu sangat senang dan memberikan apresiasi dengan gong yang telah ditabuh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) ini yang sangat bersesuaian dengan sudut pandang Presiden.Terhitung 30 Juni 2021 telah terbit Perki SLIP (Berita Negara Nomor 741 dan Tambahan Berita Negara Nomor 37) yang pada salah satu BAB-nya mengatur tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Keterbukaan informasi pengadaan barang dan jada pemerintah merupakan salah satu ikhtiar penting untuk memastikan hilangnya korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.Bravo Jenderal. Terima kasih atas keberpihakan Jenderal terhadap keterbukaan informasi publik dalam mengelola institusi TNI AD, khususnya melalui tindakan membongkar praktik korupsi di TNI AD.Para Panglima dan Komandan pada lingkungan TNI AD pada semua tingkatan seharusnya melaksanakan dan memastikan terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik pada institusi yang mereka pimpin, sebagaimana sudah dicontohkan KASAD Jenderal Andika Perkasa.Sebagai penutup, semoga isu Keterbukaan Informasi ini, sebagai langkah pencegahan korupsi, menjadi konsen Jenderal juga saat Jenderal mengemban amanah negara yang lebih tinggi di masa depan, aamiin.
KASAD Andika Tabuh Gong Keterbukaan, Pastikan TNI AD Bebas Koruptor?
Pos terkait
Gol Tunggal Fathur antar Maesa FC Tekuk Persis di Liga Askot U19 2024
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement