BERITAiNEWS MAKASSAR — Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP Sarifuddin menjelasakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan lima kendaraan sepada listrik yang dimodifikasi secara ilegal. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Senin, 22 April 2024.
Menurut AKP Sarifuddin, kendaraan sepeda listrik yang dimodifikasi tersebut melanggar beberapa aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah penggunaan sistem penggerak yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pabrikan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan bahkan membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan sepeda listrik yang telah dimodifikasi ini dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, namun memiliki setir yang sama dengan motor konvensional.
Selain tidak memiliki izin operasional di jalan, kendaraan motor listrik ini hanya diizinkan beroperasi di jalur kompleks sementara.
Selain itu, kendaraan tersebut juga belum sepenuhnya terdaftar dan tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
kendaraan seperti ini kata AKP Sarifuddin, belum memenuhi standar keselamatan untuk beroperasi di jalan raya, sehingga hanya diperbolehkan di kompleks perumahan.
Ketidakmampuan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR), dapat menjadi potensi bahaya jika terjadi kecelakaan.
“Saya berharap kepada pengelola untuk melengkapi semua dokumen administrasi dengan lengkap dan memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi semua persyaratan sebelum dapat digunakan secara resmi.(bn)