BERITAINEWS- MAKASSAR- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Makassar akhirnya menetapkan Drs. Sabri (SB) selaku Kabag Tata Pemerintahan (saat itu) selaku PPTK; Muh Yarman AP (MY) selaku Camat Tamalanrea (saat itu); Iskandar Lewa (IL) selaku Lurah Tamalanrea Jaya (saat itu);
Abdullah Syukur Dasman (ASD) penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan sebagi tersangka.
SB, MY, IL, ASD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Penetapan empat orang sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejari Makassar ini, karena tim telah menemukan dua alat bukti sah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari saat
PRESS RELEASE Jumat (3/11/2023) menyatakan SB, MY, IL, ASD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar TA. 2012, 2013 dan 2014.
Dalam kasus ini menurut Kajari, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 3.500.000.000, bersumber dari APBD.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan maka terhadap para Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan yang ditempatkan di Lapas Klas I Makassar (Gunung Sari),” ucap Kajari Makassar Andi Sundari.
Ditambahkan Andi Sundari bahwa tersangka SB sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, MY selaku Camat Tamalanrea, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya ini telah melakukan pembentukan panitia untuk Pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah untuk kepentingan umum di Kota Makassar, tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.
Selanjutnya Walikota Kota Makassar saat itu yakni saksi Ilham Arief Sirajuddin kemudian menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012.
Selain itu pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak/tanpa lembaga/tim penilai tanah, dan KERUGIAN NEGARA
Masih dalam perhitungan BPKP
SB, MY, IL, ASD menurut Kajari, disangka PRIMAIR Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.