BERITAINEWS, KABUPATEN WAJO- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Wajo telah menaikkan SH, selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021 sebagai saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.Selanjutnya tersangka SH selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.
Ha ditahan di Rutan kelas IIB Sengkang Wajo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan Diketahui SH sebagai Kepala Desa Sakoni tahun 2021, telah melakukan perbuatan berupa penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik
pemerintah daerah yaitu:
1. Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.
3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging,
“Di mana perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754.455.200,00,” lanjut Soetarmi.
Perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Prima Ir Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.