BERITA iNEWS.COM, MAKASSAR Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, selasa (24/9/19).
Sedikitnya tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok.
Ketiga wartawan yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.
Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.
Menurut Zulkifli Thahir, Ketua IWO Sulsel bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa.
“Selalu saja terjadi sepertinya aparat tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang pasti digantung dileher teman teman wartawan kok tidak dikenali”, geram Abang Chuleq sapaan akrab Ketua IWO Sulsel ini.
Lanjut Abang menjelaskan kalau wartawan dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undangundang Pers No 40 tahun 1999.
“Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.
Dilanjutkan Ketua IWO Sulsel bahwa pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
“Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya”, harap Abang Chuleq.
Ketua IWO Sulsel ini juga meminta pada Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan membuat protap penanganan aksi aksi dilapangan.
“Selain wartawan ada petugas medis juga yang tidak bisa aparat semena mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan”, pungkasnya. (iwo)