BERITAINEWS, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terpilih, M Fanshurullah Asa mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan berbagai inisiatif pada tiga sektor utama, yakni energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan.
Pada sektor minyak dan gas, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024. Hal tersebut untuk perbaikan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan guna meningkatkan kinerja sektor tersebut.
“Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM penerbangan yang tinggi,” kata Fanshurullah pada siaran persnya, selasa sore (6/2/2024).
Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan, dan sistem multi provider BBM penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.
Berdasarkan penelusuran KPPU, harga BBM penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga BBM penerbangan di 10 bandar udara internasional. Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM penerbangan bandara di Indonesia dengan bandara luar negeri mencapai 22 persen sampai 43 persen untuk periode Desember 2023.
Hal itu dinilai berpengaruh langsung pada harga tiket pesawat terbang. Sebab, berdasarkan kajian diketahui bahwa harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Kondisi ini mendapat perhatian Menkomarves. Mereka meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan kajian pembentukan multi provider BBM penerbangan di Indonesia.
“Dalam kajian, KPPU menemukan bahwa dalam rantai pasok penyediaan BBM penerbangan, terdapat tiga kelompok kegiatan, yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan; penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara; dan penyaluran ke pesawat,” Tandas dia.
Kajian KPPU juga menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dilakukan secara terintegrasi dari penyimpanan hingga distribusi. “Memperhatikan karakteristik proses rantai suplai penyediaan BBM penerbangan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle merupakan prinsip persaingan usaha, sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).
“Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan,” urai Ketua KPPU.
Dengan begitu, dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38 persen sampai 45 persen dari harga tiket pesawat.
Namun untuk melaksanakannya, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan pemerintah yang perlu dilakukan revisi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM penerbangan.
“KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan,” Tandanya lagi.
Pada sektor pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
“Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,” Kata dia.
KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha, serta segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang sehat. “Tuturnya.
Dalam ketahanan pangan, KPPU aktif memantau fluktuasi harga komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen.
Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar.
KPPU kata Fanshurullah juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, di mana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri.
Selain itu, KPPU juga akan mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro.(**/bb)