BERITAINEWS, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) temui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjelaskan strategi peningkatan kinerja persaingan usaha Dalam mendorong perekonomian di seluruh daerah, khususnya melalui penggunaan daftar periksa kebijakan persaingan usaha dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan bidang ekonomi pada setiap pemerintah daerah. Hal itu dikemukakan Ketua KPPU M. Fanshurullah
Asa beserta jajaran Anggota KPPU dalam pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri pada
18 Maret 2024, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Seperti diketahui, kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah melalui pembuatan dan pengawasan atas peraturan yang tidak mendistorsi pasar, sehingga dapat mengendalikan inflasi daerah.
Untuk mendukung adaptasi kebijakan persaingan, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU No.4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui peraturan tersebut, pemerintah dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU serta menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Melalui pertemuan tersebut, KPPU menginginkan agar asesmen kebijakan persaingan melalui
penggunaan DPKPU dapat dilakukan di seluruh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, KPPU juga
dapat memberikan saran dan pertimbangan dalam memastikan kelancaran distribusi guna
mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif).
Kinerja persaingan usaha di daerah nantinya akan tercermin dalam Indeks Persaingan Usaha yang dikembangkan KPPU. Indeks ini juga diharapkan KPPU menjadi salah satu indikator dalam Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah (ITKPD) yang diinisiasi Kemendagri.
Lebih lanjut, keberhasilan dalam kinerja persaingan usaha nantinya akan diapresiasi melalui
penghargaan bersama dari KPPU dan Kemendagri kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, Ketua KPPU juga mengajak Kemendagri untuk mendorong program Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Pemerintah Daerah. Khususnya melalui pembentukan tim bersama dalam memfasilitasi aktivitas. (**/bb)