BeritaINews.comPenyidik dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait dengan pengajuan anggaran tambahan DAK 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah. Nurul dipanggil, terkait penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016, untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.
“Nurul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR TK (Taufik Kurniawan),”kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Pada tanggal 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Taufik ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sejumlah Rp3,6 miliar.
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN Perubahan 2016. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (*/bas)