Jakarta BPJS Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya dalam mendukung pencegahan, pemberantasan korupsi, serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasional.
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK dan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar pihaknya untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya.
“Kami sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu, kami bersamasama KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU,”ujar Agus, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2019.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan masyarakat pekerja. Terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga peran KPK sangat penting untuk mengawal pelaksanaannya.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama, seperti pendidikan, pelatihan, kajian, dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi, dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap KPK mengawal aktivitas operasional BPJS Ketenagakerjaan agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”kata Agus.
Selain itu, KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba, di mana semua dana dioptimalkan untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan atau kepentingan pihak tertentu.
“Kemudian mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU,”ujar Agus.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.
“KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU,”kata Agus.(*)