Jakarta Direktur Utama PT Bosowa Maros Subhan Aksa dipanggil penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu PanjangPangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 20132015.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur Utama PT Mawatindo Road Contruction Hobby Siregar),”kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Februari 2019.
Subhan diduga kuat mengetahui korupsi di Pemkab Bengkalis. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Hobby Siregar. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
KPK menetapkan Hobby Siregar dan Kepala Dinas PUPR Bengkalis periode 20132015 Muhammad Nasir sebagai tersangka. Muhammad Nasir diduga mengatur perusahaan Hobby Siregar sebagai pemenang lelang dalam proyek peningkatan jalan di Bengkalis tersebut.
Namun, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp80 miliar dari nilai proyekRp495 milyar.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan melawan itu merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Nasir dan Hobby Siregar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. (*)