KPK PP Muhammadiyah Teken MoU Cegah Korupsi

BERITA i EWS.COM, YogyakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi pada semua jenjang pendidikan yang diselenggarakan Muhammadiyah.

Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada Kamis (18/7) di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini bertujuan agar kedua pihak dapat saling bekerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan kapasitas masingmasing berdasarkan peraturan perundangundangan.

“KPK menyadari bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu mitra strategis yang dapat bersinergi dengan KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ujar Agus.

Agus melanjutkan, Indonesia diprediksi berada pada posisi keempat di dunia dalam perekonomian tahun 2050 mendatang. Karena itu, negeri ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan antikorupsi untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

“Dunia pendidikan merupakan core dalam pembentukan karakter SDM berintegritas dan antikorupsi. Fiqihfiqih dalam ajaran Islam dapat diterapkan untuk mewujudkan masyarakat yang antisuap, antigratifikasi dan antipungli,” katanya.

Dalam sambutannya, Haedar menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurutnya Kerja sama ini membuka pintu amal shalih bagi warga Muhammadiyah untuk ikut serta dalam pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi di Indonesia.

“Muhammadiyah mengajak kepada masyarakat untuk bersamasama berperan aktif dalam memberantas korupsi dan mencegah korupsi,” kata Haedar.

Ia mengatakan bahwa PP Muhammadiyah mendukung dan mendorong KPK dalam menjalankan fungsifungsinya, termasuk salah satunya dengan nota kesepahaman ini. PP Muhammadiyah, katanya, percaya adanya perkembangan dalam pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Masih banyak kerawanan korupsi dari eksekutif, yudikatif, legislatif, TNI, Polri, dan itu yang menjadikan adanya resistansi terhadap KPK,” ujarnya.

KPK memandang kerja sama ini strategis sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar dengan jutaan warga muslim sebagai anggotanya. Muhammadiyah juga memiliki Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang jumlahnya mencapai ribuan.

Data PP Muhammadiyah pada Januari 2019 jumlah AUM yang tercatat sebanyak 14.346 di tingkat TK/TPQ ABAPAUD, 2.604 SD/MI, 1.772 SMP/MTs, 1.143 SMA/SMK/MA, 174 Perguruan Tinggi, 102 Pondok Pesantren, 6.270 Masjid dan 5.689 Musholla.

Nota kesepahaman ini juga diharapkan menjadi dasar kerja sama antara KPK dan PP Muhammadiyah ke depan. Dengan harapan dunia pendidikan dari Muhammadiyah dapat melahirkan generasi antikorupsi yang berintegritas, amanah dan dapat menjadi agen antikorupsi di lingkungan kesehariannya masingmasing.

Lingkup Kerja sama yang diatur adalah pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, pembangunan budaya antikorupsi, narasumber dan lainnya. Dari Kerja sama ini kedua belah pihak akan melakukan pengembangan modul/materi, bahan ajar, dan kurikulum pendidikan antikorupsi. Untuk kemudian dilakukan implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan Muhammadiyah.

Selain itu, MoU ini juga menyepakati tentang pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyuluh dan agen perubahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan peningkatan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Inisiasi kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas sejumlah fakta bahwa mayoritas koruptor berpendidikan tinggi dan lulusan dari perguruan tinggi kredibel. Ini artinya institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik lulusannya tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas.

Selain itu, Islam menganjurkan kaum Muslimin agar saling memberikan hadiah atau bersedekah satu sama lain. Apalagi jika pemberian tersebut bertujuan menyambung silaturahim atau membalas kebaikan orang lain, maka hukumnya sangat dianjurkan.

Sayangnya, terkadang hadiah bisa menjadi haram jika bertujuan untuk melanggar hukum syariat, mempengaruhi putusan pengadilan, mempengaruhi kebijakan publik dan lain sebagainya. Sehingga, pemahaman terhadap konsep harta benda dan hadiah dalam Islam menjadi tanggung jawab bersama dari dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan para Pimpinan PP Muhammadiyah, antara lain Ketua Majelis/Lembaga PP Muhammadiyah, Ketua Organisasi Otonom tingkat Pusat PP Muhammadiyah, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PP Muhammadiyah, juga perwakilan warga Muhammadiyah dari seluruh Indonesia.

(bas/Hms)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *