BERITA, iNEWS, Jakarta – Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU RI Deswin Nur, menjelaskan mengatakan bahwa dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479. “ujarnya dalam keterangan persnya diterima Senin 10/07/2023.
Dia mengatakan Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.” Pungkasnya.(**/BB)