KPPU Jatuhkan Denda Hingga Rp70 M Dalam Semester 1 Tahun 2023

KPPU Jatuhkan Denda Hingga Rp70 M Dalam Semester 1 Tahun 2023
KPPU Jatuhkan Denda Hingga Rp70 M Dalam Semester 1 Tahun 2023

BERITA, iNEWS, Jakarta – Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU RI Deswin Nur, menjelaskan mengatakan bahwa dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.

Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479. “ujarnya dalam keterangan persnya diterima Senin 10/07/2023.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).

Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.” Pungkasnya.(**/BB)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *