BERITAINEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan berbagai pelaku usaha sektor pertambangan, Rabu (21/08/2024), di Kantor Pusat KPPU untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di pertambangan guna meningkatkan level persaingan usaha di sektor tersebut.
Hadir dalam pertemuan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM. Diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto ini menjelaskan tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Para Terlapor Tolak LDP, Majelis KPPU Menyusun Hasil Pemeriksaan PendahuluanKPPU Gelar Sidang Terkait Transaksi PenggabunganKebocoran Gula Kristal Rafinasi, KPPU Beri Advokasi
Merujuk data dari Badan Pusat Statistik sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65 persen di tahun 2015 menjadi sebesar 12,22 persen di tahun 2022. Namun peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU).
Data menunjukkan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 (lima belas) sektor ekonomi lainnya. IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91.
Bahkan selama 6 (enam) tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat. Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berada di 4,42 sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76.
Selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif.
Ketua KPPU mengharapkan tingkat persaingan usaha di sektor ini membaik. “Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.
KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya. Serta mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.
Dalam diskusi mengemuka beberapa isu strategis di sektor pertambangan diantaranya adalah terkait dengan proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi, maupun tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi pelaku usaha tambang yang ingin melakukan pergantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia menyambut baik upaya KPPU untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran di sektor pertambangan serta bagaimana mitigasi agar terhindar dari pelanggaran persaingan usaha.
MIND ID dalam forum juga mengatakan siap untuk mengikuti program kepatuhan serta akan menyusun peraturan serta kebijakan internal perusahaan anggota atau sub holdingnya agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Guna menindaklanjuti berbagai data, informasi, serta perspektif baru yang muncul dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.
Dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata. (**)