BERITAiNEWS JAKARTA –– Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar 7 (tujuh) yang menjadi Terlapor
dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal
11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas
Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan
yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air,
PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah
berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811
K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga
tiket rendah. “Ujar Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa dalam keterangan Persnya Jumat malam (15/3/2024.
Dikayakan bahwa ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan
penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan
pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018.
Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan
pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan. “Tandanya.
Lanjutnya perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang
efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan
bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat
efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para
Terlapor secara keseluruhan.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan
masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan tersebut
kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-
KPPU/2022. Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan
KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Merujuk pada beberapa pemberitaan
media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket
melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat
KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut.(**)