BERITAiNEWS MAKASSAR — Kanwil VI KPPU diwakili oleh Hasiholan Pasaribu selaku Kakanwil VI KPPU didampingi Afdhal Hidayat dan Rahmansah keduanya selaku Investigator KPPU melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kedatangan Kepala Kantor wilayah KPPU VI diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim didampingi Jabal Nur selaku Aspidsus. Jumat, 23 Agustus 2024.
Pertemuan dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara KPPU RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Hasiholan menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait perilaku eksklusifitas dalam pemberian perizinan sektor tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik menggunakan anggaran di pusat maupun di daerah.
“Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya.
Ia menegaskan diwilayah kerja Kanwil VI KPPU yang meliputi sulawesi, maluku dan papua terdapat beberapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sulit bagi KPPU untuk melakukan eksekusi terhadap denda persaingan usaha yang merupakan potensi pendapatan negara.
Olehnya itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.(*)