Kuasa Subtitusi Lahan 23 Hektar Bantah Peryataan suharto Atas Pembayaran Cek Giro

Kuasa Subtitusi Lahan 23 Hektar Bantah Peryataan suharto Atas Pembayaran Cek Giro
Kuasa Subtitusi Lahan 23 Hektar Bantah Peryataan suharto Atas Pembayaran Cek Giro

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Sengketa lahan 23 Hektar milik Pato bin Kopi di area empang kecamatan Panakkukang yang dikuasai oleh Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mengundang tanggapan dari pihak kuasa substitusi Andi Darwis cs.

Setelah beredar tanggapan Suharto yang menyebut tanah seluas 23 hektar telah dibayarkan secara penuh dengan (Cek giro) dibantah oleh kuasa substitusi Andi Darwis,

Bacaan Lainnya

“Bahwa berkaitan dengan pernyataan Suharto yang mengatakan bahwa lokasi tersebut yang luasnya 23.Ha telah dilunasi oleh pihak pembeli berupa sebuah cek giro menjadi tanda tanya siapa yang menerima dan mencairkan, termasuk yang menyimpan Dana Itu. Sementara sebagian besar ahli waris dari 7Anak Pato kopi tidak ada satu pun mengetahuinya.” ucap Andi Darwis, Rabu (20/9/2023).

“Apakah Suharto yang hanya sebagai cucu dari Pato kopi lebih berhak dibandingkan 7 ahliwaris lainnya sebagai Anak langsung dari Pato kopi dianggap Tidak berhak silahkan ditafsirkan masing masing mana yang paling berhak Anak kandung pemilik Atau cucu yang dalam hal Ini Suharto bersaudara.” tambahnya.

lebih lanjut, Andi Darwis menyinggung keterlibatan Suharto dalam urusan warisan ini atas dasar kuasa yang pernah diberikan bersama Abd.Rahman Badja, sehingga diduga Suharto mengkhianati keluarga besarnya dengan berpura-pura tidak terlibat lagi dalam penjualan lokasi Itu.

“Dia menjadikan H.Mansur, Usman, Musakkir Dan Dg.Tawang sebagai Tameng. Dia lupa bahwa ketika Suharto diberikan kuasa subtitusi bukan sendiri tetapi bersama dengan Abd Rahman Badja.” jelasnya.

Sementara menurut Abd Rahman Badja kuasa subtitusi mereka telah dialihkan kepada Andi Darwis disebuah Notaris Iwan Ampulembang SH. Dan kuasa itu tidak pernah dicabut hingga saat ini.

Terkait Tudingan Suharto mengenai dana Rp.300juta yang dibawa kabur juga dibantah keras oleh pihak Andi Darwis. bahkan laporan polisi dianggap akal akalan Suharto Cs, untuk melemahkan posisi Andi Darwis dimata ahli waris yang sementara diperjuangkan haknya.

“Tuduhan Suharto bahwa Saya dianggap membawa kabur Uang 300juta Itu sangat mustahil kapan Suharto memberikan uang, itu harus dibuktikan dengan tanda terima seperti kwitansi atau bukti transfer dan lain’ lain.” tuturnya.

Berkaitan dengan laporan polisi di Polrestabes Makassar, Andi Darwis mengakui hingga saat ini belum pernah mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan. Dia mengungkapkan, Suharto yang lebih dulu dilaporkan ke Polda Sulsel dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan sedang berproses di kepolisian.

Selanjutnya, pernyataan Suharto cs mengenai pembangunan mesjid bukan diatas lahan tersebut juga dibantah oleh Andi Darwis, Dirinya mengaku mengetahui dengan jelas kronologi awal mula peristiwa tanah tersebut,

“Terkait dengan adanya pembangunan mesjid di lokasi tersebut Suharto harus minta maaf kepada Amran Sulaiman Itu sudah betul karena Suharto telah membohongi Amran Sulaiman terkait dengan lokasi itu. Saya sangat paham sekali lokasi itu 6 tahun Saya kelola lokasi Itu dari surat surat, bukti bukti pajak termasuk peta blok gambar situasi termasuk pencatatan Awal bukti kepemilikan orang’ yang sampai saat ini diambil paksa lokasinya insyaallah Saya akan buka bukti bukti Itu pada saat yang tepat.” tegas Andi Darwis. (**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *