Peserta Reuni 212 mengibarkan sejumlah bendera di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Foto: Nugroho Sejati/kumparanPersaudaraan Alumni atau PA 212 berencana menggelar reuni akbar pada Kamis (2/12) pagi ini. Rencananya aksi damai bertajuk ‘Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor’ ini digelar di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat.Selain aksi damai di sekitar Monas, PA 212 juga berencana menggelar doa bersama di Aula Masjid Az-Zikra, Bogor. Belakangan acara reuni 212 ini tak mendapat izin dari kepolisian. Meski demikian, pihak PA 212 menegaskan acara akan tetap digelar.“Bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin undang-undang,” ujar Ketua PA 212 Slamet Maarif.Ia memastikan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sesuai aturan yang berlaku, namun malah dikembalikan.”Pihak Intelkam Polda Metro Jaya saat itu menerima surat tersebut kemudian memfoto atau scan. Anehnya pihak Intelkam mengembalikan surat kami dan mengatakan tidak dapat menerima surat pemberitahuan tersebut,” ujar Slamet.Massa Reuni 212 memadati lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Foto: Nugroho Sejati/kumparan Terkait rencana reuni 212, Polda Metro Jaya telah memberi peringatan kepada panitia untuk tidak memaksa menyelenggarakan, karena tak ada izin yang dikantongi.”Saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin. Kemudian apabila tetap memaksakan juga untuk melaksanakan kegiatan, maka kita akan menerapkan ketentuan yang berlaku kepada mereka-mereka yang memaksakan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).Ancam PidanaFoto udara massa Reuni 212 memadati lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan Jika tetap memaksa, Zulpan mengingatkan adanya ancaman pidana yang bisa menjerat, yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan”Undang-Undang No 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan,” tegasnya.Buat Pos PenyekatanPolisi mengecek surat milik masyarakat di pos penyekatan pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPolda Metro Jaya pun melakukan antisipasi terkait rencana PA 212 yang tetap menggelar reuni di Patung Kuda. Pos Penyekatan di perbatasan Jakarta pun diaktifkan untuk menjaring masyarakat ingin mengikuti reuni 212″(Penyekatan) di seluruh pintu masuk Jakarta. Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Panasonic Jalan Raya Bogor, termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Mogot, semua titik-titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/12).”Di kawasan masuk Jakarta ada yang kita sebut filterisasi, artinya kendaraan masih bisa melintas kecuali massa 212,” tambah Sambodo.Kawasan Patung Kuda dan Sekitar Monas DitutupMassa Reuni 212 memadati sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanKemudian di kawasan Patung Kuda dan sekitaran Monas akan dilakukan penutupan total oleh polisi. Daerah tersebut zona merah atau steril dari kendaraan dan mobilisasi masyarakat dari pukul 00.00 hingga 21.00 WIB.”Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 tanggal 2 Desember,” ujar Sambodo.Rekayasa lalu lintas dengan penutupan sejumlah ruas jalan pun dilakukan, yakni:Jalan Medan Merdeka SelatanJalan Medan Merdeka BaratJalan Budi KemuliaanJalan Medan Merdeka UtaraJalan VeteranJalan JuandaPengecualian Bagi Warga yang Boleh Melintasi Kawasan MonasPeserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarMeski kawasan Monas dan sekitarnya harus steril, namun polisi memberi pengecualian bagi warga dengan kondisi tertentu. Seperti warga yang bekerja di perkantoran sekitar kawasan Monas.”Nanti kita lihat, kalau tujuannya untuk ke kantor kita perbolehkan,” ujar Sambodo.Namun, Sambodo mengimbau warga yang tak punya kepentingan melintasi kawasan ini, untuk lewat jalan lain.”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar besok, sepanjang tanggal 2 dari pagi sampai sore sampai malam, sebaiknya menghindari kawasan di seputar Patung Kuda, Kebon Sirih dan kawasan seputar Monas dan Istana karena dengan adanya penutupan yang kita lakukan akan terjadi kepadatan dan kemacetan,” tutur dia.Polda Jabar Pastikan Reuni 212 di Bogor Tak Ada IzinSuasana pembacaan alquran oleh sejumlah santri Az-Zikra dan jamaah di Masjid Az-Zikra, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/5). Foto: ANTARA FOTO/Arif FirmansyahSelain di kawasan Patung Kuda dan sekitar Monas, PA 212 juga akan menggelar doa bersama di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor. Namun acara ini kemungkinan besar batal karena pihak pengurus masjid tak memberi izin.Hal tersebut dipastikan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Polda Jabar), Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/12).”Itu kemungkinan besar tidak dilaksanakan di Bogor karena dari pihak keluarga Az-Zikra tidak mengizinkan dilakukan reuni di lokasi masjid itu, jadi dengan sendirinya memang tidak akan dilaksanakan karena pemiliknya tidak mengizinkan,” ujarnya.Sementara dari pihak kepolisian, kata Erdi, belum menerima pengajuan izin kegiatan PA 212 “Belum ada kabar, belum ada pengajuan izin,” terangnya.Alasan Masjid Az-Zikra Tak Keluarkan IzinSuasana pemakaman Muhammad Ameer Azzikra di Pondok Pesantren Azzikra Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Senin, (29/11). Foto: Agus ApriyantoAlasan Masjid Az-Zikra menolak kegiatan reuni 212, karena saat ini pihak keluarga Ummi Yuni Al Waly, Ibunda dari Almarhum Ustaz Muhammad Ameer Azzikra, masih dalam suasana berduka.Alasan ini disampaikan pengurus masjid kepada Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, Ustaz H. Eka Jaya, melalui surat bernomor 112/YAZ/SK/XII/2021.”Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustaz Muhammad Ameer Azzikra, putra kedua dari almarhum KH. H. Muhammad Arifin Ilham, atas permintaan dari pihak keluarga (Ummi Yuni Al Waly) – ibunda dari Ustaz Muhammad Ameer Azzikra, serta hasil musyawarah bersama antara dewan syariah, dewan pembina, dan dewan pengawas Yayasan Az-Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu majelis Az-Zikra tidak menerima kegiatan apa pun yang diadakan oleh pihak eksternal,” jelas pengurus Masjid Az-Zikra.