Makassar Lembaga pemasyarakatan kelas 1 Makassar menggelar pembukaan pelatihan partisipasi mitra dalam pemenuhan hak Anak di LPKA, di ruang Aula Kantor Lapas kelas 1 Makassar, Kamis (11/4/2019).
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan CDS. Berdasarkan informasi dari tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan penyusunan tata kerja atau mekanisme pelaksanaan program tumbuh kembang Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kini sudah selesai dilaksanakan pada lima wilayah.
Yakni, Bandung, Bengkulu, Blitar, Jakarta dan Palembang terkait Petunjuk Pelaksanaan Partisipasi Mitra di LPKA dalam Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak, dan hasilnya dirasakan oleh para petugas sangat bermanfaat bagi implementasi regulasi terbaru tersebut.
Kapala Lapas kelas 1 Makassar Budi Sarwono, mengungkapkan, hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penguatan pada LPKA agar menjadi lebih ramah Anak, inklusif dan memberikan akses pada adanya koordinasi dengan berbagai mitra baik pemerintah maupun nonpemerintah hingga peran masyarakat luas dalam membina Anak lebih optimal,” ungkap Budi.
“Pemenuhan hak Anak seperti Hak Identitas, Hak Kesehatan , Hak Pendidikan, kita sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari stakeholder terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Untuk memperoleh dukungan dan bantuan dari para stakeholder terkait pemenuhann hak Anak.
Maka kita perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan mereka. Setelah komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terjalin dengan baik maka harapannya hubungan tersebut dapat ditingkatkan lagi dalam bentuk perjanjian kerjasama. Sehingga pemenuhan hak Anak dapat terus berkelanjutan meskipun terjadi pergantian pimpinan dan pelaksana,” kata Budi Sarwono.
Karena ada payung hukum dalam bentuk MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur hak dan kewajiban serta durasi waktu kerja sama. Untuk itu adanya Pelatihan Partisipasi Mitra Dalam Pemenuhan Hak Anak di LPKA ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para petugas dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur terkait Partisipasi Mitra Dalam Pemenuhan Hak Anak.
Sehingga nantinya semua bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak Anak dapat tertuang dalam bentuk MoU atau PKS yang sesuai dengan standar kerja sama yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(RN)