BERITA iNEWS.COM, MakassarTim Unit Pengendalian Gratifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar
Bertempat di aula Lapas Kelas I Makassar, kegiatan ini dibuka oleh salah satu Tim UPG Kanwil Kemenkumham, Puguh, yang membuka dengan menanyakan tentang arti dari kata Integritas dan bagaimana menerapkan kata tersebut, ia menyampaikan bahwa Integritas berarti keteguhan sikap dan mutu atau keadaan yang menunjukan suatu sikap kesatuan atau kejujuran.
“Apa itu Integritas? Itegritas adalah suatu konsep yang berkaitan dengan keteguhan dan mutu seseorang, ketuguhan dalam memegang komitmen, tanggung jawab, menepati ucapan, setia. Dan mutu yang diartikan sebagai pribadi memiliki potensi, memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Jika Itegritas ini yang dipegang teguh maka pasti akan jauh dengan namanya Gratifikasi” kata Puguh.
Dalah hal ini Tim UPG memberikan tips terkait pencegahan Gratifikasi, dimana jika terdapat suatu tindakan gratifikasi maka segera laporkan pada sistem Whistleblowing System yang diprogram langsung oleh Komisi Pemberantas Korupsi sehingga pelapor dapat mencegah tindakan gratifikasi dalam suatu instansi tersebut.
Diketahui Gratifikasi adalah tip atau pemberian yang dapat dinilai dengan pemberian suap yang berhubungan dengan jabatan, serta bertentangan dengan pekerjaan yang menerima suap, serta pemberian gratifikasi termaksud barang sekecil apapun harus dilaporkan pada Tim UPG dan WBS sebelum 30 hari pasca pemberian gratifikasi, serta tidak menerima Gratifikasi tersebut.
Turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, yang menegaskan bahwa seluruh pegawai Lapas Makassar yang mendapatkan Gratifikasi baik berupa barang maupun uang sekecil apapun, harus dilaporkan secepatnya kepada Tim Pengendali Gratifikasi Lapas, sehingga dapat diteruskan ke kanwil dan dilaporkan secepatnya pada sistem WBS KPK.
“Saya peringatkan untuk temanteman semua, sekecil apapun gratifikasi yang diberikan oleh narapidana ataupun pengunjung tolong segera dilaporkan sama tim UPG, atau pada saat itu juga kita tolak pemberian gratifikasi tersebut, samasama kita bangun Integritas di Lapas Kelas I Makassar” tutur Budi Sarwono.
(Ari)