BERITAiNEWS MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelembungan dana proyek pekerjaan yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding disebut-sebut sudah dihentikan. Laporan yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun dikabarkan telah dicabut pelapor.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum terlapor Prof Basri Modding dari Law Firm Dr Muhammad Nur SH, MH & Associates dalam konfrensi pers di kantornya beralamat di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Blok I, Makassar-Gowa, Selasa (16/04/2024).
Penasihat Hukum (PH) Prof Basri Modding Muhammad Nur mengatakan, pencabutan laporan yang dilakukan pihak dari yayasan kampus tidak lain karena tidak menemukan adanya kerugian dari kampus setelah dilakukan audit internal.
“Tujuan kami menyampaikan ini dalam konfrensi pers supaya masyarakat mengetahui apa yang telah dituduhkan kepada terlapor, itu tidak terbukti. Karena dalam pencabutan laporan, pihak pelapor menyatakan hasil audit internal tidak menemukan adanya kerugian yang dialami dari pihak UMI,” jelasnya.
Bagi Muhammad Nur, dengan adanya pencabutan laporan perkara yang sempat bergulir di Polda Sulsel, tentunya ini sekaligus menjawab desa-desus yang selama ini dialamatkan kepada terlapor. Walau pun secara etika juga perlu dilakukan permohonan maaf secara terbuka dari pihak pelapor kepada terlapor.
“Setelah pencabutan laporan berarti secara hukum dengan melihat ini adalah delik biasa karena jelas pelapornya ada dan mencabut laporan, maka secara totalitas hukum ini sudah tidak berproses atau berhenti,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya juga belum punya niat untuk melakukan langkah-langkah hukum pasca pencabutan laporan. Apalagi kliennya begitu berbesar hati juga ikhlas menerima semua cobaan yang ditujukan kepadanya.
“Saya sudah konsultasi dengan klien saya mengenai langkah hukum selanjutnya, tapi beliau mengatakan tidak usah, karena sudah ikhlas menerima semuanya. Beliau ini benar-benar mencintai UMI,” ucapnya.
Dia hanya berharap selain dipercepatnya diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di kepolisian, pihak kampus juga dapat melapangkan dada secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.
“Sampai saat ini belum ada permohonan maaf secara terbuka, padahal seharusnya di dunia akademik ada upaya seperti itu, permohonan maaf,” imbuhnya. (*bn)