BERITAiNEWS MAKASSAR — Sebanyak 20 Inovasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XI resmi di launching.
20 inovasi ini dinilai tepat jika nantinya bisa terlaksana dan berjalan dengan baik. Hal itu disampaikan PJ Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, usai resmi melaunching inovasi aksi perubahan tersebut di Ruang Sipakatau, Balaikota, Senin (24/06/2024).
Ia mengatakan Pemerintah Kota Makassar tentunya sangat menyambut baik. Karena kegiatan ini menjadi energi positif dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan publik dan memahami tugas sebagai pelayan publik.
Akhirnya sangat berdampak kepada tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dirinya mengaku menaruh harapan besar kepada 20 inovasi aksi perubahan ini sehingga bisa meninggalkan pola-pola lama yang dinilai tidak efektif dan sejalan dengan zaman digitalisasi saat ini.
“Kita harus meninggalkan pola-pola lama yang sudah tidak relevan dan adaptif lagi serta kita harus menyesuaikan diri dengan tidak ketinggalan dengan digitalisasi saat ini,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Firman juga meminta peserta PKA angkatan XI untuk mengakselerasikan inovasinya dengan program-program strategis Pemkot Makassar.
“Bahwa inovasi yang bermuatan lokal ini sebenarnya saya tekankan tujuan utama ini berada pada ujungnya itu apa yang dihasilkan dan dimanfaatkan di OPD masing-masing. Jangan fokus ke launching tapi pelaksanaan nantinya. Semoga bisa bersinergi dengan program strategis pak wali dan memperkuat inovasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini pula Firman juga menyebutkan Makassar masuk menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang terbahagia di Dunia.
“Inovasi-inovasi yang sudah ada dan yang sudah dilaunching ini juga menjadi salah satu sebab Makassar mendapatkan predikat kota terbahagia di dunia. Satu-satunya kota di Indonesia yang masuk daftar dunia sebagai kota terbahagia. Masyarakat bisa langsung rasakan,” paparnya.
Ia berharap proyek inovasi aksi perubahan ini dapat dikawal sehingga bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat ke pelayanan publik nantinya. (*)
Adapun 20 Inovasi PKA Angkatan XI Sebagai Berikut:
1. Muh. ROY HARTONO, S.Stp, M.Si
SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Pertanahan)
Dinas Pertanahan
2. FADLIAH , S.Stp, M.Si
PHINISITA (Peluang Usaha & Potensi Investasi Digitalisasi) Dinas Ptsp
3. Srineswati Risamin, Skm, M.Adm.Kes Sipakatau (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Berbasis Kartu Inventaris & Kir) RSUD DAYA.
4. MUH. SUKMA, SE., Μ.ΑΡ
SIDATU MICIKO (Sistem Informasi Data Usaha Mikro Kecil Menengah&Koperasi) DINAS KOPERASI UKM
5. Dr. ERVINA MARIANI, SPTHT-KL, M.Kes
TEMAN SPM (Sistem Pelaporan Standar Pelayanan Minimal) RSUD DAYA
6. AHMAD ISMUNANDAR, S.STP, M.Si SOTTA (Smart Aplication Disaster Need Assesment) BPBD
7. MUHAMMAD RIDWAN, ST., MM EROJAMA
SATPOL PP
8. A. DEWI RATNASARI, S.Sos
BELATI (Beranda Lansia Produktif)
DINAS PENGEND. PENDUDUK DAN KB
9. Dr. AHMAD ASY ARIE
SIRI’NA (Sistem Registrasi Nakes)
DINAS KESEHATAN
10.MUH. DASYSYARA DAHYAR, SE IPP (Indeks Pembangunan Pemuda)
DISPORA
11. MIRDAYANI, SPt, M.Agb
RAPOR SEHAT (Laboratorium Mini Pojok Pasar Sehat) DINAS PERIKANAN DAN PERTANIAN
12. Ir. ZAINAL, ST, M.Si, IPM SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
DINAS KESEHATAN
13. H. ANDI ISMAIL, SE
LAMI’CA (Layanan Minat Baca)
DINAS PERPUSTAKAAN
14.SURAHMAN SURIADY, ST., MM
AKKUTA’NANG (Sistem Layanan Konsultasi Pengawasan Terintegrasi)
INSPEKTORAT
15.SYIBLI MUHAMMAD
SIPABAJI (Sistem Informasi Pengadaan Barang Jasa Terintegrasi)
BAGIAN PENGADAAN BARANG & JASA SEKRETARIAT DAERAH
16.ANDI CENDRAWATI, ST., MT
PARALLU’TA (Patuhi ki Rambu Rambu Lalulintas untuk Keselamatan ta’)
DINAS PERHUBUNGAN
17.RASYITA, S.STP., M.Si
DIKOPI (Digitalisasi Layanan Konsultasi dan Pengaduan Secara Online)
DINAS PM & PTSP
18.NURHIDAYAT SUKARDIN, ST., MT
SIGAP PSU (Sistem Informasi Geoparsial PSU Perumahan)
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
19.RAHMAT, S.STP, M.Si
TAPPAMA (Sistem Penyimpanan Data Dokumen Arsip di Kec Tallo Terintegrasi)
KECAMATAN TALLO
20.MUHAMMAD AMBAR SALLATU, S.Sos., M.Si
INFASRA (Implementasi Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan)
BADAN PENDAPATAN DAERAH