BERITA iNEWS, MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Fasruddin Rusli kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda nomor 10 tahun 2011 tentang rumah Kos di hotel teras Kita Jalan AP Pettarani Makassar Minggu 28/08/2022.
Tampil dalam narasumber Perda rumah kos tersebut Camat Rappocini Syahruddin, lurah Banta Bantaeng Muliyadi Yakob dan Fasruddin Rusli Anggota DPRD Makassar, peserta yang hadi pada Sosper ini sekira 100 orang dari wilayah kelurahan Banta-bantaeng, kecamatan Rappocini.
Pada sambutannya, Fasruddin Rusli mengatakan bahwa regulasi Perda ini penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Acil sapaan akrabnya.
Jangan sampai, kata anggota Komisi C DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Salain itu Kata Acil juga untuk mengetahui nama-nama atau tempat-tempat Kos yang ada di khusus di banta bantaeng karena disinyalir banyak rumah-rumah kos yang dipakai kumpul kebo artinya orang yang belum status nikahnya belum jelas tapi satu satu rumah satu kos.
Di Perda sekarang itu aturan baru harus jelas perempuan harus perempuan semua kalau laki-laki, semua dan jika ada satu rumah kost yang campur ini perlu diawasi Karena biasa rumah-rumah kos yang tidak terpantau.
Olehnya itu setiap warga baru di rumah kos itu juga wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.
Sementara itu Camat Rappocini Syahruddin menuturkan peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD ini ini sangat penting sebab bisa berguna untuk kehidupan kita karena regulasi ini harus dipahami dan yang tidak paham bisa menjadi paham terkait aturan pengelola kerja ini dibentuk tahun 2012-2011 dan sampai hari ini masih banyak di antara kita yang belum tahu sehingga penting bagi DPRD untuk sosialisasikan kembali bersama pemerintah kota.
Pihaknya berharap agar di di Kelurahan Banta-bantaeng tidak ada rumah kos melakukan penyimpangan yang artinya pasangan yang belum menikah.
Dia juga mengajak peran penting bagi tokoh masyarakat juga masyarakat pentingnya Perda ini untuk dipahami. (bb)