BERITA, iNEWS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irwan Jafar. SE menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Grand Tawon Makassar jalan pengayoman Makassar Minggu 4 Juni 2023.
Dalam sosper perlindungan perawat itu dihadiri para tokoh masyarakat kota Makassar, Serta narasumber seperti dari pihak kesehatan dr.Hasanuddin dan Narasumber kedua Rahmatika Dewi yang merupakan legislator DPRD Provinsi Sulsel.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Makassar H.Irwan Jafar mengatakan bahwa pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.
Olehnya itu Kata Irwan dengan adanya pemahaman dalam payung hukum tersebut maka sebagian perawat untuk bisa bekerja, sebab perawat saat ini di lindungi undang undang.
Ia berharap kepada peserta untuk mengikuti sosper ini dengan baik, untuk menambah wawasan bahwa ada peraturan perlindungan perawat dan jika pulang nanti bisa juga disampaikan ke warga lainnya. “Tutur Irwan Jafar.
Sementara Dokter Hasanuddin Nuru yang bertindak sebagai narasumber mengatakan bahwa perawat adalah profesi tenaga kesehatan yang jumlah dan kebutuhannya paling banyak di antara tenaga kesehatan lainnya.
Ia menambahkan bahwa perawat itu harus diakui pemerintah dengan ketentuan undang-undang yang berfungsi membantu pasien atau klien dalam kondisi sakit maupun sehat, untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui layanan keperawatan secara mandiri atau berkolaborasi dengan Nakes lainnya. “Tuturnya
Dikatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat. (**/BB)