BERITAiNEWS.COM, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK tentang peraturan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (ecommerce).Hal ini disebabkan maraknya berbagai pemberitaan yang simpang siur di masyarakat.
Dijelaskan, Sri Mulyani sejumlah alasan kenapa PMK tersebut ditarik. Menurutnya, dengan adanya PMK ini memunculkan banyak informasi yang tidak benar, dimana pemerintah seolaholah menerapkan pajak baru. Padahal, menurutnya tak ada tarif pajak baru yang ditetapkan pemerintah.
“(PMK 210/2018) Kita tarik saja karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru sama sekali dalam PMK itu. Jadi kami melakukan penarikan saja, Itu berarti seperti tidak ada PMK itu lagi,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).
Meski aturan pajak ecommerce ini ditarik, Sri Mulyani menegaskan, perlakuan perpajakan diberlakukan sama kepada seluruh masyarakat sesuai dengan UndangUndang yang berlaku.
“Saya tetap mengatakan, setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, maka Anda memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa,”tegas Sri.
“PMK ini memunculkan kekisruhan, kekisruhan tersebut memunculkan persepsi seolaholah yang membayar pajak itu yang konvensional, yang digital tidak membayar pajak. Padahal mereka membayar pajak. yang kita atur itu perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu,”jelasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mengumpulkan informasi terkait perusahaanperusahaan digital atau marketplace. Apalagi, pemerintah juga masih menunggu survei dari pelaku usaha terkait ecommerce ini.
Di tengah simpang siur itu, pemerintah merasa masih perlu melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder supaya tidak ada kesalahpahaman yang terjadi. “Kita mengharapkan agar masyarakat, perusahaan, komunitas digital itu memahami sepenuhnya,”harapnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan mulai dari perbaikan infrastruktur, mulai dari data base, perbaikan IT sistem termasuk melakukan pendekatan ke perusahaan secara individual, dimana akan menghasilkan aturan yang lebih baik. (*)