Menkeu Tegaskan, Pembayaran Kenaikan Gaji PNS di Tunda ke Pertengahan April  BeritaiNews.com

BERITAiNEWS.COM, Jakarta Pembayaran Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). yang rencananya dibayar Awal bulan April, Menteri Keuangan Sri Mulyani pertegas di tunda pencairannya hingga pertengahan, April 2019 dan belum ada tanggal yang jelas kapan dibayarkan.

Penundaan pembayaran hingga pertengahan April lantaran belum lengkapnya dokumen yang disampaikan oleh masingmasing kementrian dan lembaga instansi,”kata Sri Mulyani, selasa 2 April 2019.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Muali 1 April ini, sebagian besar kementrian dan lembaga baru menyerahkan dokumen pembayaraan gaji yang masih belum masuk rapelnya,”ungkapnya.

Rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Pertengahan bulam April.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil baru resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.

Saat ini kementerian dan lembaga sedang menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari hingga April ini.

Kemkeu sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji tersebut. Sementara, berdasarkan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah diputuskan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%.

Gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,49 juta.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta, dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta, tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS Januari hingga Maret 2019 akan dilakukan pada 1 April 2019, bersamaan dengan pembayaran gaji April beserta kenaikannya.

Pembayaran tersebut ditargetkan dapat terealisasi pada pertengahan April ini, meski Sri Mulyani tak menyebut tanggalnya secara pasti.

Sehingga yang kami bayarkan masih gaji yang belum naik, masih sama,”kata. Sri Mulyani.

“Untuk pembayaran rapelnya, yaitu kenaikan gaji Januari, Februari, Maret, dan April akan dibayarkan,”tandasnya.   (*/bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *