Mulai 1 Oktober 2022 Tidak Boleh Lagi Puskesmas di Makassar Layani Rawat Inap, Kecuali Wilayah Pulau

Polres Luwu Timur Kawal Aksi Demo Buruh di Gedung DPRD Secara Humanis
Polres Luwu Timur Kawal Aksi Demo Buruh di Gedung DPRD Secara Humanis

MAKASSAR, BeritaInews.com–Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadisdik) Makassar Nursaidah Sirajuddin menyatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di wilayah kepulauan.

“Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada,” kata Nursaidah, Jumat (16/9/2022).

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap.

Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Ida sapaannya menambahkan, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.

Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *