MAKASSAR, BeritaInews.com–Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadisdik) Makassar Nursaidah Sirajuddin menyatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.
Kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di wilayah kepulauan.
“Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada,” kata Nursaidah, Jumat (16/9/2022).
Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap.
Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.
Ida sapaannya menambahkan, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.
Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.
Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.