Pakar Hukum Farid Mamma Nilai, Aksi Demo di Kantor Lurah Baraya Fitnah: Ini Definisinya

Pakar Hukum Farid Mamma Nilai, Aksi Demo di Kantor Lurah Baraya Fitnah: Ini Definisinya
Pakar Hukum Farid Mamma Nilai, Aksi Demo di Kantor Lurah Baraya Fitnah: Ini Definisinya

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Menangapi kisruh aksi demonstrasi yang dilakukan segelintir ketua RTRW di kantor kelurahan Baraya kecamatan Bontoala kota Makassar, yang menyebut Lurah tidak pro ke warga lantaran menurut massa aksi yang hanya 6 orang itu menilai Program Longwis tidak berjalan di wilayah Baraya.

Namun tudingan itu dibantah oleh Lurah Hamdana, pasalnya tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya terbantahkan dengan kinerja dan kedekatan dengan masyarakat Baraya.

Bacaan Lainnya

Manurut Lurah Baraya Hamdana bahwa aksi ini ditenggarai oleh adanya seorang warga yang meminta jatah pembagian Bansos beras 10 kilogram, namun karena waktu kerja sudah lewat dan staf kelurahan sudah pulang sehingga Lurah menyarankan untuk datang besok pagi.

Selang beberapa waktu datang ketua LPM meminta kebijakan Lurah untuk memberikan Bansos itu, Namun tetap ditolak karena dikhawatirkan terjadi miss data di jajaran staf.

“Saya sudah berikan kebijakan kepada warga untuk datang besok pagi, karna kan masih ada waktu. kalau saya berikan bansos saat itu maka saya khawatir warga yang lain datang komplain kenapa membeda bedakan warga.” terang Hamdana.

Lurah Baraya menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang jelas. Ia menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara akurat. Menurutnya, hal ini dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi individu dan merusak citra suatu komunitas.

Selain itu, Lurah Ibu St Hamdana juga mengimbau kepada seluruh warga Baraya agar selalu berkomunikasi dengan pemerintah setempat dalam menyelesaikan masalah dan mencari informasi yang benar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka untuk menerima masukan, saran, dan keluhan dari warganya serta berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.

Lurah Ibu St Hamdana juga menekankan pentingnya menjaga harmoni dan persatuan di antara warga. Ia berpendapat bahwa berita fitnah dan konflik tidak akan membawa manfaat bagi siapa pun. Sebaliknya, kerjasama dan dialog yang baik akan membangun komunitas yang kuat dan harmonis.

Lurah Baraya mengungkapkan harapannya bahwa warga akan terus membangun kepercayaan dan kebersamaan di antara mereka. Ia juga berjanji untuk terus melakukan upaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Baraya.

Menanggapi persoalan ini, Pakar Hukum Pidana Farid Mamma, S.H., M.H., mengatakan kasus yang mendera lurah Baraya masuk dalam kategori fitnah.

Farid menjelaskan bahwa Fitnah adalah tindakan yang melanggar hukum pidana dan memiliki implikasi serius terhadap integritas seseorang atau kelompok.

1. Definisi Fitnah:

Fitnah merupakan tindakan menyebarkan informasi atau pernyataan palsu yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok, dengan maksud untuk merugikan atau menjatuhkan reputasi mereka. Tindakan ini dapat berupa pernyataan lisan, tulisan, gambar, atau media sosial yang tersebar luas.

2. Dasar Hukum:

Hukum pidana mengatur tentang fitnah dalam berbagai peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Pasal-pasal yang terkait dengan fitnah, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media, dan Pasal 312 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau fitnah.

3. Unsur-unsur Fitnah:

Agar dapat dikategorikan sebagai fitnah, tindakan tersebut harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur fitnah meliputi adanya pernyataan yang tidak benar, maksud jahat untuk merugikan atau menjatuhkan reputasi seseorang atau kelompok, dan penyebaran pernyataan tersebut kepada pihak ketiga yang luas.

4. Akibat Hukum:

Fitnah termasuk dalam tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Pelaku fitnah dapat dikenai hukuman pidana, seperti pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, korban fitnah juga berhak untuk menuntut ganti rugi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *