Pedagang Sentral Akan Gugat Uang Asuransi Kebakaran 1,5 Milliar Ke PT.MTIR BeritaINews.com

BeritaINews.com MakassarMelalui Penasehat hukum Erwin Kallo,SH dan Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM) kembali akan mengajukan gugatan kedua di pengadilan negeri makassar. dengan tuntutan Pengelapan Uang Asuransi dari hasil penjualan puingpuing Kebakaran yang diterima PT. MTIR.Senilai 1,5.milliar dari PT.Asuransi.

Pengelapan Uang senilai 1,5 milliar yang dilakukan PT.MTIR, diungkap oleh pihak Asuransi pada saat dalam persidangan Gugatan pertama yang sementara ini masih berjalan di pengadilan Negeri Makassar,”tutur Erwin Kallo. Saat menggelar konferensi pers jumat,(8/3/19) di jalan Hos cokroaminito Makassar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Menurut Erwin Kallo, Pihak MTIR telah membebankan para pedagang untuk melunasi pembelian kios dengan cara mengkredit di bank, yang diketahui saat ini New Makassar Mall masih bersengketa di pengadilan.

“Jika pedagang tidak melunasi, kata Erwin maka pihak MTIR akan menyegel kiosnya dan jika melakukan pengkreditan di Bank harus memiliki ikatan perjanjian. Nah saat ini, Makassar Mall masih bersengketa, mari kita menghargai proses peradilan mari kita bersamasama menunggu hasil kepurusan pengadilan,” ungkap Erwin Kallo.

Ia menambahkan,Sebagai kuasa hukim Aliansi Pedagang Makassar Mall Erwin Kallo, SH dan ALPMM sejauh ini telah menggugat dengan gugatan yakni perbuatan melawan hukum tentang uang asuransi, tuntutan pidana penggelapan uang asuransi kebakaran 1,5 Milliar, menjual puingpuing hasil kebakaran dan masalah eksekusi pedagang lapak tanpa hak,”tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua ALPMM Zainuddin mengatakan, hingga saat ini sudah 52 Kios yang disegel oleh pihak MTIR terkait belum melakukan pengkreditan di Bank. Para pemilik kios enggan melakukan kredit di Bank sebab Makassar Mall masih berproses di pengadilan, sementara para pedagang yang kiosnya disegel tetap saja mempertahankan hidupnya dengan menjual di area lapak guna menyambung hidup.

(Basno)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *