BERITA iNEWS MAKASSR — Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Makassar berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua orang wanita dijalan Muh.Yamin kelurahan Barabarayya Timur Kecamatan Makassar.
Dua Korban wanita Inisial S dan T diketahui berasal dari daerah kabupaten Mamasa Sulawesi-Selatan (Sulsel).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ngajib dalam press Riliis di halaman Mapolsek Makassar mengungkapkan bahwa DOMINGGUS alias Iwan telah menjalani hubungan asmara dengan korban
“Hubungan asmara antara pelaku dan korban dimulai 2018-2021 berakhir pembunuhan dan pemerkosaan,
Dijelaskan, pelaku datang ke rumah kos Korban,Jln. Muh. Yamin Baru, Lr.21, Kelurahan Barabaraya Timur, Kecamatan Makassar Kota Makassar. Pelaku yang sudah merencanakan langsung menebas leher korban Inisial S dengan menggunakan parang lalu menenggelamkan ke dalam sumur.
“Kemudian pelaku mendatangi Korban Inisial T. Lalu mengancam dengan menggunakan pisau dan menusuk ulu hati serta bahu kiri dan melarikan diri. namun sebelum menusuk korban. pelaku melakukan pemerkosaan 4 kali terhadap. T.
Pelaku DOMINGGUS alias Iwan ditangkap di daerah Moncongloe kabupaten Maros pada hari Minggu 19-November-2023 siang.
Sebelum penangkapan DOMINGGUS alias Iwan. Tim Jatanras Polrestabes Makassar beserta Polsek Makassar melakukan penyelidikan dan pengejaran.tidak kurang dari 12 Jam Dominggos berhasil ditangkap.
“Pada saat akan ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas namun pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kanan dan kiri,” jelasnya.
“Saat ini pelaku dibalik jeruji besi Polsek Makassar usia menjalani perawatan medis.Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal
340 Jo dan 338 dengan ancaman hukuman Mati/Penjara seumur hidup.
Pembunuhan dan pemerkosaan terjadi pada hari Minggu 19-November-2023 pukul di Muh. Yamin Baru, Lr.21, Kelurahan Barabaraya Timur Kecamatan Makassar.
Kejadian tersebut berawal dari korban atas nama Pr. SABBE Umur 65 tahun merupakan ibu dari Pr. TABITA juga selaku korban pemerkosaan. (Rd/bn).