BERITA, iNEWS, MAKASSAR – Polisi berhasil menangkap AM, otak pelaku utama penganiayaan terhadap dua pemudik asal Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Yang Viral, Salah satu korban yang kehilangan jari kelingkingnya dikarenakan ditebas oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam (sajam).
Warga masyarakat Jalan Gowa Ria pelaku yang kejam itu diciduk polisi pada Senin (24/4/2023) dini hari di tempat persembunyiannya di Jalan Batua Raya kecamatan Panakkukang Makassar. Pelaku tersebut terpaksa dihadiahi sebutir timah panas pada kakinya karena lantaran untuk berupaya melarikan diri saat digiring oleh beberapa polisi untuk mencari tempat persembunyian para pelaku lainnya.
Usai dilumpuhkan dengan sebutir timah panas, tersangka selanjutnya dilarikan ke RS Polri Makassar guna untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepada polisi, AM mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Sementara pelaku yang lainnya memakai busur dan anak panah.
Pelaku juga mengakui melakukan, penganiayaan tersebut kepada korban, itu salah sasaran. Sebab, pelaku bersama teman-temannya mengaku tengah mencari sosok pelaku yang telah menganiaya temannya, motif balas dendam dan salah sasaran, pelaku sebenarnya ingin balas dendam tetapi salah sasaran kepada korban yang ingin mudik ke Kalimantan pungkasnya,
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menerakan, pada saat Prescon dihadapan awak media. bahwa AM merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut diwilayah hukum kecamatan Tallo. Menurut beliau, bahwa tersangka juga merupakan seorang mantan napi (residivis) dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu 23 April 2023. Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” Ucap Beliau Kapolrestabes Makassar, pada saat Prescon di Halaman lapangan Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan, Senin sore pukul 17.00 WITA.
Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi hotel rodeo Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pungkasnya dihadapan awak media. (**/Rls)