Pelat Nomor Warna Baru Berlaku 2022, Tak Dilakukan Serentak

FGB perubanan warna TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor pribadi. Foto: Korlantas PolriKorlantas Polri memperkirakan penerapan pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) mobil dan motor pribadi, warna putih tulisan hitam, akan berlaku pada 2022.Payung hukumnya pun sudah diundangkan 5 Mei kemarin, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Tahun ini, kemungkinan besar baru akan merencanakan anggarannya.Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono menyebut, untuk implementasi dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah.”Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ucapnya, Kamis (12/8/2021).Pelat nomor baru tak dilakukan serentakKasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin, pemasangan pelat nomor juga berjenjang, dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan.Lalu kendaraan yang masa berlaku pelat nomor habis, termasuk kepemilikan 5 tahun atau perpanjangan STNK, ada perubahan pemilik, ada perubahan nomor dan sebagainya.Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas PolriDiketahui, TNKB sendiri ada pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika akan berganti jangan merugikan masyarakat.”Bila diganti secara serentak, siapa yang harus bayar PNBP-nya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat, agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” ucapnya.Perubahan TNKB ini, juga akan mendukung program ETLE, karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan camera menangkap identitas kendaraan bermotor.

e catalog beritainews

Pos terkait