Pelayanan yang Diterapkan Disdukcapil Makassar di Kecamatan Rappocini Belum Maksimal

Makassar Walaupun pelayanan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapip) telah diterapkan di kecamatan, namun masih saja permasalahan keterlambatan proses kepengurusan dokumen kependudukan kerap menjadi pengalaman tidak menyenangkan bagi masyarakat di kota Makassar.

Hal tersebut dirasakan oleh Ilham warga kel Ballaparang kec Rappocini kota Makassar, saat mengurus surat keterangan kepindahannya di kantor kecamatan Rappocini, Ia disuruh menunggu selama 5 hari oleh petugas.

Bacaan Lainnya

“Ternyata slogan pemerintah (Kadis) catatan sipil yang digembar gemborkan di Media selama ini bahwa pengurusan KK dan surat keterangan pindah itu bisa ditunggu langsung jadi, ternyata nda begitu ji. Saya sendiri yang alami mengurus surat pindah saja butuh waktu 5 hari .” ucap Ilham, kepada media, Kamis (04/04/2019)

Awalnya, petugas kecamatan menerangkan jika pengurusan surat kependudukan (KK, surat pindah dan KTP) untuk sementara tidak bisa dilakukan, karena servernya rusak, setelah Ilham mencari tau ke Dinas Catatan Sipil ternyata servernya tidak bermasalah.

“Saya di suruh kembali lagi hari selasa (9/4), katanya Server rusak, tapi setelah saya cari tau ke Capil servernya tidak rusak, jadi saya balik lagi pertanyakan ke petugas kecamatan, lalu jawabannya berbeda, katanya yang rusak itu bukan servernya tapi Alat rekamnya sekarang sementara perbaikan. Nah loh berarti petugas bohongi masyarakat dong.” gusar Ilham.

Ilham menilai pelayanan di kecamatan Rappocini tidak profesional, menurutnya permasalahan ini (penghentian sementara pengurusan KK, Surat Pindah dan perekaman eKTP) seharusnya diumumkan secara luas agar tidak membuang buang waktu masyarakat yang juga punya kesibukan rutin.

Kedua, jika memang butuh waktu lama sebaiknya pihak pelayanan mencantumkan nomor kontak person pada surat tanda terima berkas agar masyarakat bisa mengecek sajauh mana proses penyelesaian berkas yang diajukan.

Sebelumnya, Kadis Dukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady menegaskan bahwa pengurusan KK dan surat pindah jika masih dalam satu wilayah kabupaten/kota tidak butuh waktu lama bahkan bisa ditunggu langsung jadi. Sebab operator hanya menginput data lalu dikirim secara online ke admin Dukcapil.

(RN)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *