BERITA iNEQS.COM, JAKARTAAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa senang setelah dapat kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi beberapa aturan sektor perpajakan.
“Pemerintah memutuskan membuat rancangan undangundang (RUU) baru tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam RUU baru ini nantinya akan mengkoreksi beberapa pasal yang ada di UU pajak penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU KUP. Ada beberapa poin yang membuat pengusaha merasa senang, karna usulan atau masukan mengenai penurunan tarif PPh badan akan direalisasikan oleh Pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan rencana pemerintah membuat rancangan undangundang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian sudah sesuai keinginan para pengusaha tanah air.
Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perombakan aturan pajak yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai dengan masukan yang diberikan kalangan pengusaha nasional.
“Kami menyambut baik revisi tersebut, sudah sesuai juga dengan konsultasi dan masukan dari Apindo,”kata Shinta saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Seperti halnya di UU PPh, Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan usaha menjadi 20% secara bertahap mulai tahun 2021. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 25%. Tarif tinggi ini sering kali dibandingbandingkan dengan Singapura yang jauh lebih rendah.
Selain itu, Pemerintah juga merombak aturan pajak bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Dalam rencananya, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari tak perlu lagi melaporkan pajaknya alias bukan subjek pajak lagi. Serta beberapa poin penting lainnya yang menyangkut penarikan pajak dari perusahaan berbasis digital internasional seperti Google, Twitter, Facebook, hingga Amazon.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah Pemerintah membuat rancangan undangundang (RUU) baru mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan solusi cepat bagi para pelaku usaha tanah air.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan salah satu solusi cepat yang sangat bermanfaat adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut dia, selama ini pengusaha nasional menginginkan tarif PPh turun agar bisa bersaing dengan negara lain.
“Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif PPh, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021,”kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Meski demikian, Prastowo menilai usai membuat UU baru ini Pemerintah harus tetap menjalankan reformasi perpajakan yang sudah lama digagas.
“Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agendaagenda lain yang telah ditetapkan,”ungkap dia. (*df)