BERITA iNEWS, MAKASSAR Pemerintah Provinsi SulawesiSelatan setelah melakukan upaya mengambil alih Stadion Andi Mattalatta (Mattoanging) dinilai mengabaikan surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Sulsel periode 2014 2018.
Tim Kuasa Hukum YOSS Andi Mattalatta Hasan SH, menyayangkan seharusnya surat rekomendasi dari DPRD Sulsel itu tidak diabaikan Pemerintah kerena untuk mencapai kata sepakat antara Pemerintah Provinsi SulawesiSelatan dan YOSS,”ucap Hasan SH dalam jumpa pers dikampong Popsa jumat,3 januari 2019.
“Upayaupaya sudah kami lakukan dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Pemprov, Koni dan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar mencapai kata sepakat dan mencari solusi yang terbaik dalam pengelolaan Stadion Andi Mattalatta.
Dalam surat rekomendasi DPRD Sulsel menawarkan 2 opsi yaitu: opsi pertama bentuk kerjasama pengelolaan Stadion Andi Mattalatta dan untuk Opsi kedua Pemerintah Sulsel jika mengambil alih keseluruhan Stadion Andi Mattalatta, pihak Yayasan Olah raga SulawesiSelatan (YOSS) akan mendapatkan ganti rugi,”kata Hasan.
Selain itu, pihaknya juga akan tetap menuntut persoalan lahan dan saat ini YOSS, fokus pada tuntutan pencabutan pengelolaan atas dirinya. Persoalan tuntutan saat ini sudah berproses dipengadilan,”ujarnya.
“Untuk itu kata Hasan, Pemerintah jangan membohongi masyarakat karena sampai hari ini, Pemerintah Provinsi SulawesiSelatan tidak pernah menguasai Stadion Andi Mattalatta dan kami yakin Pemerintah tidak akan menguasai karena kapan hak kita dirampas maka tidak ada alasan akan dilakukan perlawanan tapi jangan sampai itu terjadi.”harapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam setiap pertemuan dengan pihak Pemperintah Provinsi SulswesiSelatan,”kami selalu meminta suatu konsep kerjasama agar kami juga bisa menanggapi seperti apa konsep itu, dimana kirakira untuk mendapatkan kata sepakat.
Sementara itu Andi Ilhamsyah Mattalatta nyatakan, Pemerintah Sulsel jangan sewenawena melakukan tindakan sebab tidak mempunyai hak untuk mengosongkan dan penertiban Stadion Andi Mattalatta dengan cara melakukan surat somasi.
“Saat ini, persoalan sudah berjalan di persidangan. Jelas, jika sudah berjalan di persidangan, yang bisa memerintahkan untuk melakukan pengosongan juga penertiban harus ada surat keputusan pengadilan yang inkrah.
(basno)