BERITAiNEWS MAKASSAR — Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada bulan lalu.
Ketiga pelaku tersebut adalah Darmawan, Renaldi, dan Naim. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif aparat kepolisian dalam menanggulangi kasus curanmor di wilayah tersebut.
Penangkapan ketiga pelaku juga mengarah pada penada barang curian yang diduga berada di Kabupaten Bulukumba.
Beberapa penada yang diduga terlibat, seperti NK, HR dan ED/Jo, berhasil diamankan oleh Polsek Tamalanrea, meskipun ada keterlibatan mereka dalam penjualan barang curian, terduga tetap dilepas.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jerry melalui Paurmin Jamaluddin saat ditemui membenarkan, bahwa ketiga penada yang diamankan sudah dilepas dan dua di pulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Ia juga menjelaskan terduga dilepas dengan jaminan keluarganya mereka mengajukan untuk dilakukan penangguhan dengan alasan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan yang sama.Jadi ditangguhkan bukan di lepas.
Dalam kasus tersebut kata Jamaluddin, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan sementara ini tahap perampungan Berita Acara Perkara (BAP), jadi pelaku masih dalam status tersangka.
Sementara Kapolsek Tamalanrea Makassar, Kompol Muh Yusuf Mattara, saat di konfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini hingga berita ini diterbitkan. Senin 12 Agustus 2024. (*)