Penasehat Hukum Nilai Jaksa Paksakan Fatmawati Sultan Kaya Masuk Ke Tahanan

Penasehat Hukum Nilai Jaksa Paksakan Fatmawati Sultan Kaya Masuk Ke Tahanan
Penasehat Hukum Nilai Jaksa Paksakan Fatmawati Sultan Kaya Masuk Ke Tahanan

BERITAINEWS MAKASSAR — Keberatan keras dilayangkan oleh Tenri Sompa SH dan Kawan- Kawan selaku penasehat hukum Fatmawati Sultan Kaya atas upaya jaksa penuntut umum yang dinilai memaksakan penahanan terhadap kliennya di rutan perempuan Bollangi.kamis,13 Februari 2025.

Penasehat hukum Tendri Sompa berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat dan mendesak untuk menahan kembali Fatmawati dirutan, mengingat yang bersangkutan pada keputusan karena diputusan itu tidak ada persoalan bahwa dia dikembalikan ke Rutan atau ditahan, itu yang tidak ada dalam redaksi putusan Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

“Nah tu menjadi sorotan kami, jaksanya mengeksekusi, sementara di dalam Amar Putusan itu maupun dalam pertimbangan tidak ada menyangkut soal dikembalikan ke Rutan, jadi kami anggap satu bentuk Kewenangan atas upaya dilakukan jaksa penuntup umum.

Tenri juga menyoroti bahwa penahanan ini terkesan dipaksakan dan berpotensi melanggar hak-hak Fatmawati sebagai seorang tersangka,”tegasnya

Tenri Sompa SH berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan mengirim surat untuk membela kepentingan kliennya dan memastikan proses berjalan secara adil dan transparan. Ia juga mempertanyakan motif di balik desakan jaksa untuk menahan Fatmawati, dan menduga adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Sementara kasipengkum Kejati Sulsel Soetarmi saat di hubungi melalui seluler WhatsApp menegaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan incrach. Ini sudah putusan incrah jadi harus dilaksanakan, sesuai isi putusan Mahkama Agung (MA) nomor 1741 terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Berikut:  KRONOLOGI PERKARA AN.FATMAWATI SULTAN KAYA

1. Perkara an.FATMAWATI SULTAN KAYA, pasal 378 KUHP, tuntutan pidana pada tanggal 15 Mei 2024 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan potong tahanan. (kerugian saksi korban sebesar Rp.2.000.000.000) dua milyar rupiah.

2. Putusan Pengadilan Negeri MAKASSAR No.347/Pid.B/2024/PN.Mks tanggal 10 Juni 2024: terbukti melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari potong tahanan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

3. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar (banding) No.824/2024/PT.Mks tanggal 8 Agustus 2024: terbukti melanggar pasal 378 KUHP (penipuan), mengubah putusan PN.MKS mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan kota.

4. Putusan Mahkamah Agung RI (kasasi) No.1741 K/Pid/2024 tanggal 28 November 2024: terbukti pasal 378 KUHP, memperbaiki putusan PT.Makassar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

5. Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut kami jaksa penuntut umum menerima Putusan MA tersebut pada tanggal 20 Januari 2025, dan telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana pada tanggal 10 Pebruari 2025 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI.

6. Jaksa Penuntut Umum 1.RAHMAWATI AZIS, SH.MH dan 1.RUSTIANI MUIN,SH.MH pada tanggal 13 Pebruari 2025 telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana FATMAWATI SULTAN KAYA yang didampingi oleh kuasa hukumnya ANDI TENRI, SH. kelapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa di Bolangi Gowa. (Bas).

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *