Perdaya Korban Ratusan Juta, Tiga Pelaku Perampasan Disertai Kekerasan Diringkus Resmob Polda Sulsel

Perdaya Korban Ratusan Juta, Tiga Pelaku Perampasan Disertai Kekerasan Diringkus Resmob Polda Sulsel
Perdaya Korban Ratusan Juta, Tiga Pelaku Perampasan Disertai Kekerasan Diringkus Resmob Polda Sulsel

BERITA INEWS, MAKASSAR– Tiga terduga pelaku Perampasan dengan kekerasan, diringkus Resmob Polda Sulsel berdasarkan LP / B / 285 / III / 2023 / SPKT / POLDA SULSEL.

Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku mereka adalah : Syamsir, 41 Th, Wiraswasta, Jl. Sungai Teko kec. Ujung bulu kabupaten Bulukumba Muhammad Ramli, 41 Tahun, wiraswasta, Jl. Poros Desa Mattoanging Kec. Kajang Kab. Bulukumba.Dedi Bin Lahamid, 52 Tahun, Wiraswasta,Dusun Bintenge Kec Rilau ala Kab Bulukumba.

Bacaan Lainnya

Mereka ditangkap hari Senin , tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 03.00 Wita, di BTN Sanur Park Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Bontomanai Kec. Bulukumpa Kab Bulukumba
-Jl Poros Desa Mattoanging Kec Kajang Kab Bulukumba.

Kasat Reskrim Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan modus operandi dilakukan para pelaku itu memperlihatkan SK (Surat Kuasa) kepada korban

“Modus operandi tiga orang ini mengaku mobil ini di cari oleh salah satu pembiayaan karna pembayaran cicilannya menunggak di pembiayaan Adira finance,” Kamis (30/08/2023).

Dharma menambahkan selain itu pelaku mengatakan bahwa BPKB tersebut palsu juga membawa kendaraan tersebut secara paksa milik korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 105.000.000,- selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Kronologis Kejadian.

Berawal ketika korban membeli satu unit mobil Daihatsu B400RS-GMDEJ 1.0 MT dengan nopol DD 1175XAW Noka MHKS6DJ2JJJ012944 dan Nosin 1KRA464052 warna Hitam dengan harga Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dari Pr. Lanny Sri Lestari Sumito.

Di mana mobil tersebut berdasarkan hasil lelang yang di selenggarakan oleh negara karena barang rampasan Negara. sesuai putusan pengadilan nomor 1097/Pid.Sus/2020/PN Mks, dan hasil kutipan risalah lelang nomor : 119/72/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Proses Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku lk. Syamsir , lk. Ramli dan lk. Dedi yg sedang berada di rumahnya di daerah bulukumba, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti dan satu pelaku berinisial SB meloloskan diri.

Sedangkan dihadapan Polisi para pelaku mengakui mengambil mobil secara paksa dengan alasan mobil tersebut di cari oleh salah satu pembiayaan karna pembayaran cicilannya menunggak.

Tak hanya itu para pelaku juga membawa mobil tersebut secara paksa, Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti 3 (tiga) unit hp di amankan ke Posko Resmob Polda Sulsel.

“Usai diperiksa 3 (tiga) pelaku ini diserahkan ke Polres Bulukumba dan satu pelaku SB melarikan diri dan dalam pengejaran oleh tim,”

(GM)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *