BERITA iNEWS.COM, MakassarPada tahun anggaran 2017 dan 2018 KPU Kota Makassar menerima Dana Hibah sebesar Rp60 miliar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.
Sebagaimana dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditanda tangani oleh Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dan Ketua KPU Syarief Amir.
Terkait hal itu, Polda Sulsel menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi dana hibah pilwalkot Makassar. Sekretaris KPU, Sabri, dan mantan Bendahara KPU, Habibi.
Keduanya juga langsung menjalani pemeriksaan di ruang tipikor Mapolda Sulsel Selasa, 23 April 2019. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita masih dilakukan pemeriksaan.
Menurut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp60 miliar.
“Setelah dilakukan gelar perkara Sabri, dan Habibi yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lanjut Dicky, Bahwa dalam pelaksanaannya, kata perwira berpangkat tiga melati itu, telah ditemukan rencana anggaran biaya tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Mulai pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, yaitu: pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan, pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 yang belum disetorkan ke kas daerah,” jelasnya (*)