Polisi Lakukan Mediasi, Pelaku Video Perundungan Murid SD Dipindahkan Kesekolah Lain

Polisi Lakukan Mediasi, Pelaku Video Perundungan Murid SD Dipindahkan Kesekolah Lain
Polisi Lakukan Mediasi, Pelaku Video Perundungan Murid SD Dipindahkan Kesekolah Lain

BULUKUMBA, BeritaInews.com–Peristiwa Video perundungan atau bullying terhadap salah seorang murid Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh rekannya sesama murid SD, telah menjadi pembicaraan oleh Masyarakat Kabupaten Bulukumba, Senin 10 Oktober 2022 kemarin.

Dalam rekaman video yang telah beredar tersebut terlihat seorang murid SD yang diketahui berinisial G (10) murid kelas 4 telah menjadi korban kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh dua orang murid SD berinisial H (12) dan R (12), masing – masing murid kelas 6 yang disaksikan oleh beberapa murid lainnya.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu terjadi di SDN 118 Lembang Tumbu Desa Gunturu Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba Sulsel.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa telah beredar sebuah video perundungan atau bullying terhadap seorang murid SD yang dilakukan oleh sesama murid SD.

“Ya benar, telah berdar sebuah video tindak kekerasan terhadap murid SD yang dilakukan oleh sesamanya murid SD” Ucap Kasi Humas.

IPTU H.Marala menyampaiakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihak Satreskrim dalam hal ini unit PPA telah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abustam, melakukan koordinasi dengan pihak SDN.118 Lembang Tumbu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam,SH.,MH, menyampaikan bahwa terkait kasus video viral perundungan atau bullying tersebut, telah melakukan koordinasi terhadap pihak sekolah serta telah melakukan mediasi terhadap keluarga kedua belah pihak.

“Jadi pagi tadi bertempat di SDN 118 Lembang Tumbu, saya bersama dengan kanit PPA telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan melakukan mediasi terhadap keluarga korban dan pelaku” Jelas Kasat Reskrim.

AKP Abustam, mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan itu diketahui bahwa kejadian perundungan atau pemukulan itu terjadi pada hari Kamis 6 Oktober 2022. Adapun kesepakatan yang diperoleh dari kedua belah pihak bahwa mereka sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut kerana hukum.

Kesepakatan lain, pihak keluarga korban meminta agar pelaku di pindahkan dari SDN 118 ke sekolah lain, selain itu pihak sekolah dan keluarga pelaku bersedia memberikan uang santunan sebagai biaya pengobatan kepada korban.

“Jadi hasil mediasi tadi, disepakati untuk berdamai dan untuk para pelaku dipindahkan ke sekolah lain” Tegas Kasat Reskrim.

AKP Abustam, dalam pertemuan mediasi tersebut berpesan semoga tidak adalagi hal serupa terjadi khususnya dalam lingkungan sekolah dan mengimbau kepada pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak didiknya.

Dalam pertemuan itu turut hadir Kabid Perlindungan Perempuan Dan Anak DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi, S.Pd.,M.Pd, Sekcam Herlang A.Fidya Samad,S.Sos, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Herlang Muh.Syahrir, S.Pd.,M.Si, Kepala Sekolah SDN 118 Hj.Sumiati, S.Pd, Aiptu Abd.Salam mewakili Kapolsek Herlang dan Babinsa setempat.(**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *