Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penganiaya di Depan Kios Galaksi KIMA Square

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penganiaya di Depan Kios Galaksi KIMA Square
Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penganiaya di Depan Kios Galaksi KIMA Square

BERITAINEWS, Makassar- Reskrim Polsek Biringkanaya Makassar, berhasil mengamankan inisial ARB pelaku dugaan pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi di depan kios Galaksi KIMA SQUARE Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Tiga pelaku kabur dan masih menjadi buronan polisi.

Wakapolsek Biringkanaya AKP Zainal Abidin.Dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan kepada wartawan, Senin.Diketahui pelaku pengeroyokan itu terdiri atas empat orang, yakni Lk. W Lk. A Lk. L yang tinggal di Makassar.

Bacaan Lainnya

A Alias Baso (23 Tahun)
kata dia, sudah diamankan. Dia menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 21.30 wita. Di depan Burger King.

Dalam kasus tersebut, Saat terjadi pengeroyokan pihak korban diketahui bernama Aldi Agus warga Kasimburan Kel. Belapunraga Kec. Parangloe Kab. Gowa dipukul oleh para tersangka, yang mengenai kepala pada saat selesai minum korban datang ke kasir untuk membayar, namun uangnya tak cukup menjaminkan handPhone dan 1 unit sepeda motor.

“Berselang beberapa saat datang 2 Orang tak dikenal masuk ke dalam kios. Korban ditarik keluar dan dibantu 10 orang langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pengeroyokan itu terjadi lantaran korban tidak membayar minuman yang dipesannya sehingga terjadilah penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi Syawal. menambahkan kedua pelaku dugaan kasus pengeroyokan terjadi di Depan Burger King Jl. Perintis Kemerdekaan

Akibat perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5-6 tahun. Dia mengatakan polisi sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi..ucap kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal.S.Psi

Motif kejadian itu, jelas Syuryadi korban tak bayar dan dianiaya bersama-sama oleh para pelaku.

(RUD).

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *