Polrestabes Makassar Amankan 1 Pelaku Freestyle Yang Viral di Medsos

Polrestabes Makassar Amankan 1 Pelaku Freestyle Yang Viral di Medsos
Polrestabes Makassar Amankan 1 Pelaku Freestyle Yang Viral di Medsos

BERITA iNEWS MAKASSAR — Viral di Sosial media beberapa waktu lalu Aparat Polrestabes Makassar menangkap salah satu pelaku freestyle motor di Jalan AP Pettarani.

Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti sempat mengunggah rekaman Vidio aksi pelaku di Instagram dan jadi pembicaraan.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabe Makassar Kombes Pol Ngajib mengungkapkan, bahwa kemarin yang viral di media Sosial ada freestyle di Kota Makassar, freestyle itu kejadiannya di bulan agustus dan kemudian di posting lagi bulan november yang terakhir Ia posting di bulan desember.

“Jadi kejadian sudah berlalu, kemudian ini kami sudah melakukan penindakan dan yang bersangkutan sekarang ini sudah mengakui untuk bertobat tidak mau lagi main freestyle, ini harus di luruskan di masyarakat,”kata Ngajib.Selasa, 12 Desember 2023.

“Alhamdullih saat ini sudah tidak ada lagi freestyle dan kalaupun ada silahkan di informasikan, tapi insya allah mudah-mudahan penindakan yang dilakukan, masyarakat sudah tidak melakukan maupun pelanggaran yang lain.

Sementara Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha menyebutkan, pihaknya baru menangkap seorang pelaku berinisial R, 17 tahun. Adapun dalam video yang beredar, ada dua orang mengendarai sepeda motor dan masing-masing berboncengan dengan perempuan.

“Ini baru satu, temannya masih kita cari. Kalau teman perempuannya itu kemarin dicari tapi mungkin lari,” ujar AKBP Amin.

Pelaku freestyle sepeda motor di jalan raya katan Amin, akan dijerat dengan Pasal 283 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain dan ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 500 ribu bagi pelaku freestyle.

Saat Ini pelaku sudah kami amankan dengan motor yang dipakai freestyle,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha.

Sementara pelaku inisial R mengaku telah melakukan kesalaham dan memohon maaf,”Saya memohon maaf terkait Vidio freestyle saya pada tanggal 28 Nobember di akun Instagram dan saya sadari perbuatan itu mambahayakan saya dan pengguna jalan lainnya.

“Saya berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut dan saya menghimbau untuk teman-teman agar tidak mencontoh perbuatan ini.

(basno)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *