Polrestabes Makassar Amankan 2 Pelaku Pengedar Sabu dan 20 Kg Tembakau Sintetis

Polrestabes Makassar Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba dan 20 Kg Tembakau Sintetis
Polrestabes Makassar Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba dan 20 Kg Tembakau Sintetis

BERITAiNEWS MAKASSAR –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Makassar,  setelah mendapatkan informasi dari masyarakat

“Kita berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestases Makassar telah mengungkap ada dua kasus narkotika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis 4 April 2024.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang berhasil diamankan, kata Ngajib adalah seorang pengedar berinisial AMF alias Eca dan AF alias Indah. Mereka sudah beraksi selama tiga bulan.

Pelaku saat itu tertangkap mengusai sebuah paket narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, setelah pengembangan, polisi juga mengamankan natkotika jenis Sintetis MDMB-INACA.

“Yang pertama, pada tanggal 31 Maret 2024, kurang lebih pukul 12.30 wita, telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 350 gram dengan berbagai barang bukti,” ungkapnya.

“Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis MDMB-INACA. Dari taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta. Kemudian, untuk serbuk narkotika sebesar Rp 2 miliar,” sambung Ngajib.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital dan handphone yang dipakai pelaku untuk transaksi.

Kronologi penangkapan Kombes pol M Ngajib, ada dua tempat, Yaitu  berada di sekitar  jalan andalas Kecamatan Bontoala dan satu nya lagi Daeng Tata Parang Tambun kecamatan Tamalate kota Makassar, bebernya

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di sangkakan  pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112  UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman penjara paling cepat 6 Tahun penjara, paling lama 20 Tahun, tegas Kombes Pol M Ngajib. (*ard)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *