BERITAiNEWS MAKASSAR — Upaya dan kerja keras Satresnarkoba Polretabes Makassar dalam upaya memberantas Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Makassar, akhirnya berhasil mengamankan 5 orang pelaku Tindak Pidana Narkotika di empat TKP yang berbeda
Pengungkapan pelaku pengedaran sabu-sabu tersbut disampaikan saat pres rilis, Selasa, 10 September 2024 di aula polrestabes makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Moh. Ngajib menyatakan, Kelima tersangka yang ditangkap di TKP berbeda masing-masing di Kelurahan Tamamau, Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, Kelurahan Barombang Kecamatan Tamalate, dan Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanayya. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial IA, SN, AND Alias Ascol, SNL alias Enal dan ASL.
Total barang bukti yang disita oleh Polisi yaitu sebanyak, 1,184 kilo gram, dengan perincian TKP Pertama disita berupa sabu sebanyak 89,9,gram, Kemudian TKP Kedua, 108,8 gram, TKP Ketiga 848,7gram dan TKP Keempat 137gram.
Selanjutnya penangkapan terhadap kelima tersangka masih ada satu orang DPO, berinisial IN yang merupakan jaringan. “Jadi kelima tersangka tersebut ada satu jaringan antar Provinsi, Dimana pengedar utamanya berasak dari lampung.
Kemudian barang yang diedarkan seluruh nya dilakukan dalam wilayah kota makassar dengan nilai nominal barang bukti disita sebesar 1.5 Milyar. Kemudian untuk potensi kerusakan di masyarakat sekitar 900 orang, “ucap Kapolestabes Makassar Kombes Ngajib.
Kapolres juga menegaskan tersangka seluruhnya di kenakan sebagai pengedar dengan barang bukti sabu-sabu dan alat komunikasi berupa HP. Kelimanya akan dijerat pasal 114 subsider pasal 112, tentang UUD Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. Adapun modus pelaku dengan mengunakan media sosial Instagram untuk berkomunikasi. (Bn)