Polrestabes Makassar Ciduk Enam Orang Diduga Bandar Narkoba

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Melalui Sat Res Narkoba bersama Sat Sabhara Polrestabes Makassar menangkap 2 pengendara yang dicurigai membawa narkotika sintetis tembakau.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Dr. Sutomo Makassar, Jumat (2020/11/09) siang.

Bacaan Lainnya

Ketika kendaraan itu akan didekati pengemudi menancap gas, bahkan beberapa kendaraan ditabrak sekitar jalan karunrung.

setelah kendaraan digeledah, polisi menemukan puluhan paket narkotik jenis tembakau sintetis seberat 1,3 Kg yang dikemas dalam 20 paket.

Tidak hanya itu, Polisi juga nenemukan barang bukti dalam bentuk cair sebagai bahan untuk meningkatkan berat tembakau sintetis. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Pol Yudi Frianto, SH., MH, saat konferensi pers diaula mappaoddang Polrestabes Makassar jalan ahmad yani Senin, 14 September 2020.

Menurut Yudi, dari pengakuan terduga barang ini rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.

“Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila diperoleh dengan membeli secara online (Instagram), dengan menggunakan jasa pengiriman.

Barang bukti kami sudah bawah ke laboratorium forensik (Labfor) guna mengetahui jumlah jenis kandungan narkotik dalam tembakau sintetis, “kata Yudi.

Selain itu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar mengungkapkan 4 orang terduka pengedar jenis sabu

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan dua pria berinisial A dan S.

Keduanya tertangkap tangan saat membawa 1 paket diduga jenis sabu pada Selasa 2020/08/09, sekitar 22:30.

Setelah dilakukan pengembangan Sat narkoba Polrestabes Makassar kembali menangkap 2 orang terduga pelaku dengan barang bukti obat terlarang jenis Sabu seberat 50 gram, dari hasil pemeriksaan barang tersebut didapat dari Kabupaten Sidrap dan akan diedarkan Kota Makassar.

Untuk tes lainnya, semua barang bukti yang berhasil ditemukan, telah dikirim ke laboratorium forensik (Labfor).

Kasat narkoba Polrestabes Makassar Yudi Frianto menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan 112 (2) undang-undang narkotik jenis barang tembakau sintetis dengan ancaman hukum 14 tahun penjara dan maksimun seumur hidup atau hukuman mati.

(basno)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *