Polsek Tallo Ringkus Resedivis Spesialis Pencuri HandPhone

Polsek Tallo Ringkus Resedivis Spesialis Pencuri HandPhone
Polsek Tallo Ringkus Resedivis Spesialis Pencuri HandPhone

BERITAINEWS MAKASSAR — Polisi Sektor Tallo berhasil menangkap seorang resedivis yang dikenal sebagai spesialis pencuri handphone (HP) di wilayah Kecamatan Tallo Kota Makassar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus pencurian HP di Jalan Rappokalling.

Resedivis yang berinisial Al alias Alli ini sebelumnya telah tiga kali terlibat dalam tindakan kriminal yang sama dan merupakan buronan yang sudah lama diawasi oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengakuan pelaku yang dihimpun, aksi AI melakukan dengan mengambil HP korban. Keahlian dan pengalamannya dalam melakukan aksinya membuatnya sulit untuk ditangkap hingga akhirnya pihak Polsek Tallo berhasil mencium jejaknya.

Kapolsek Tallo Kompol Syamsuardi S.sos dalam keterangannya Kamis, 30 Januari 2025 menyampaikan pelaku Alwi ditangkap di Kabupaten Pangkep. Modus pelaku mengambil barang korban dengan cara memanfaatkan situasi yang sepi.

“Ketika pemilik konter HP lagi tidak ada ditempat, pelaku pun beraksi mencuri delapan handphone dalam etalase lalu dijual seharga 400 ribu sampai 500 ribu

Motif, pelaku untuk kebutuhan berpoya-poya dan termasuk mengkonsumsi Narkoba,”ucap Kompol Syamsuardi.

Syamsuardi menyebut juga pelaku sudah tiga kali ditangkap dan merupakan Resedivis. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ponsel yang diduga hasil curian. “Jadi HP yang dicuri itu tiga sudah dijual dan lima sisanya kami sudah sita.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil 8 handphone (HP) didalam konter tersebut.

Tersangka Alwi kini menghadapi tuntutan hukum yang berat, dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan diharapkan penangkapannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan keamanan bagi masyarakat. (Bn)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *