Populer: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Ungkap Bakal Ada Masalah Baru

Pekerja melakukan proses penghalusan batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Makna ZaezarPemerintah melarang ekspor batu bara sejak kemarin atau 1 Januari 2022. Kebijakan yang diambil tersebut langsung menyita perhatian publik dan menjadi berita populer di kumparanBisnis pada Sabtu (1/1).Kabar itu dilengkapi dengan pengusaha yang menganggap larangan ekspor malah menimbulkan masalah baru.Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Sabtu (1/1):Ekspor Batu Bara DilarangKementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.Dalam salinan surat yang diterima kumparan, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).”Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/2021).Pengusaha Ungkap Bakal Ada Masalah BaruAsosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengaku sudah menerima surat tersebut. Terkait kebijakan itu, Aspebindo mengungkapkan masalah baru yang akan timbul. Sebab, banyak perusahaan yang sudah terikat kontrak untuk menjual batu bara ke luar negeri. Jika ekspor dilarang, perusahaan bisa dianggap melanggar kontrak.”Pastinya ada dispute. Kita akan cek ke teman-teman anggota,” ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, kepada kumparan, Sabtu (1/1/2022).Kepentingan dalam negeri memang paling utama, diakui Anggawira. Namun, pemerintah jangan membuat kebijakan yang merusak iklim usaha.Anggawira juga menyoroti besarnya disparitas harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga di pasar ekspor.Harga batu bara DMO untuk kelistrikan dipatok hanya USD 70 per ton. Sedangkan harga batu bara di pasar global sekarang mencapai USD 170 per ton. Perbedaan harga itu membuat banyak pengusaha lebih memilih untuk ekspor ketimbang memasok ke dalam negeri.Ia juga menyarankan pemerintah untuk membuat cadangan stok batu bara supaya PLN tak sampai krisis seperti saat ini. “Sebaiknya pemerintah punya strategi buffer untuk stok batu bara dalam negeri,” ucapnya.

e catalog beritainews

Pos terkait