Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFPPersoalan Garuda Indonesia bertambah seiring dikabulkannya gugatan PKPU ke maskapai pelat merah tersebut. Gugatan itu diajukan karena Garuda Indonesia tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021.Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Berita itu dilengkapi dengan informasi mengenai tiang pancang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dirobohkan.Berikut rangkuman selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang hari Kamis (9/12):Hakim Kabulkan Gugatan PKPU ke Garuda IndonesiaDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo (MBK) telah memenuhi tiga syarat untuk diterima. Yakni pertama, adanya kreditur lain yang sah selain MBK sebagai pemohon.Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh termohon, serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga yakni tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.”Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Kamis (9/12)Gugatan ini didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.Tiang Pancang Proyek Kereta Cepat Dirobohkan, Menimpa EkskavatorTiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dirobohkan menimpa ekskavator milik kontraktornya. Foto: Twitter/@cybsquad_Sebuah video pembongkaran tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), beredar viral di media sosial. Dari suara yang terekam di video tersebut, pembongkaran itu direncanakan namun arah robohnya tiang tidak sesuai rencana tersebut. Akibatnya, tiang pancang yang roboh itu menimpa ekskavator.Dari informasi yang dihimpun kumparan, pembongkaran tiang pancang proyek kereta cepat itu berada di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.Dwiyana mengakui, kontraktor proyek kereta cepat yang melakukan pembongkaran tidak menjalankan SOP yang menyebabkan arah robohnya tiang pancang menimpa ekskavator. “Dari investigasi KCIC didapati kontraktor melanggar SOP tersebut sehingga timbul kejadian seperti yang ada di dalam video,” ujarnya tanpa menjelaskan SOP yang dimaksud.Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembongkaran tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu. Pihak KCIC pun telah memanggil kontraktor dan memberikan teguran.
Populer: Garuda Diputus PKPU; Tiang Pancang Kereta Cepat JKT-BDG Dirobohkan
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
Hadapi Tantangan Pendidikan Era Digital: Program Sekolah Unggulan YPS Naungan PT Vale Diluncurkan
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment