Makassar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Makassar kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Kecamatan Wajo, Rabu, (06/2/2019)
Kepala Sat Pol PP Makassar, Iman Hud mengungkapkan bahwa penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Jaga Kota Kecamatan Wajo. Sebenarnya, PKL ini, Iman menerangkan, sudah pernah ditertibkan sebelumnya, namun mereka kembali berjualan dengan lapaklapak yang sangat mengganggu keindahan dan estetikan serta menimbulkan kemacetan.
“Lapaklapak yang didirikan di atas area jalur hijau taman kota perempatan jalan KH Ramli dan jalan Nusakambangan yang semestinya ini area bebas PKL,” beber Iman.
Lurah dan Camat pun, telah berkalikali memberi teguran dan peringatan. Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya diambilllah tindakan prosuderal dengan menertibkan lapaklapak tersebut berdasarkan perda no 10 th 1990. (*)