Rachmat DPO Kejaksaan Negeri Kupang Tertangkap di Makassar, Sering  Berpindah Tempat

Rachmat DPO Kejaksaan Negeri Kupang Tertangkap di Makassar, Sering  Berpindah Tempat
Rachmat DPO Kejaksaan Negeri Kupang Tertangkap di Makassar, Sering  Berpindah Tempat

BERITAINEWS, MAKASSAR- Rachmat, SE alias Rafi (37 Tahun) Buronan asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Diamankan Tim Tabur Inteljen Kejati Sulsel Berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

“Sebelum mengamankan Buronan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam kata,” Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Bacaan Lainnya

Soetarmi mengatakan Rachmat, SE alias Rafi (37 Tahun) adalah DPO Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016.

“Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint : 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, pada pukul 21.30 wita Tim Tabur Berkolaborasi Inteljen Kejagung RI berhasil mengamankan Buronan Rachmat,” ujarnya.

Kasipenkum menambahkan ditetapkan Rachmat sebagai DPO berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

“Tersangka dinyatakan tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang dan berpindah-pindah tempat,”ungkapnya.

Tersangka kabur dari Kupang ke Wilayah Sulawesi Selatan tepatnya Toraja Utara Sulawesi Selatan, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Biringkanaya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Tersangka dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.319.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah)” terangnya.

Perbuatan tersangka dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *